Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

KAJEN/JATENG, TELATAHNESIA - Seorang kakek berinisial SG alias Sapi (64), warga Desa Tangkil Kulon,  Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diamankan aparat kepolisian karena kedapatan melayani titipan pemasangan togel. Atas laporan warga setempat, Polres Pekalongan menangkap sang kakek. 

Bermula dari laporan warga bahwa di depan sebuah rumah di Dukuh Plosoran, Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ada aktivitas jual beli togel. Unit Reskrim Polse Kedungwuni selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat itu juga berhasil menangkap Sapi yang kala itu tengah menerima titipan pemasangan judi togel hongkong, dan sedang menanti penombok lainnya. 

Saat melakukan penggeladahan, di dalam saku celana kakek ditemukan bungkus rokok bekas. Tiga carik kertas rekapan angka pemasangan judi togel hongkong dan uang tunai turut ditemukan di dalam bungkus rokok tadi. Tersangka yang diinterogasi akhirnya mengakui perbuatannya. 

Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 40 ribu, dua carik kertas polos bertuliskan angka pemasangan togel, satu carik kertas kupon bercap HK terdapat tulisan angka pemasangan judi togel hongkong tertanggal 29 Agustus 2019, dan satu buah bungkus rokok Laris Brow. "Saat ini tersangka sedang diperiksa Unit Reskrim Polsek Kedungwuni," jelas Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(tn-1)

Kakek Pelayan Titipan Togel Asal Kedungwui Diamankan Polisi


KAJEN/JATENG, TELATAHNESIA - Seorang kakek berinisial SG alias Sapi (64), warga Desa Tangkil Kulon,  Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diamankan aparat kepolisian karena kedapatan melayani titipan pemasangan togel. Atas laporan warga setempat, Polres Pekalongan menangkap sang kakek. 

Bermula dari laporan warga bahwa di depan sebuah rumah di Dukuh Plosoran, Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ada aktivitas jual beli togel. Unit Reskrim Polse Kedungwuni selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat itu juga berhasil menangkap Sapi yang kala itu tengah menerima titipan pemasangan judi togel hongkong, dan sedang menanti penombok lainnya. 

Saat melakukan penggeladahan, di dalam saku celana kakek ditemukan bungkus rokok bekas. Tiga carik kertas rekapan angka pemasangan judi togel hongkong dan uang tunai turut ditemukan di dalam bungkus rokok tadi. Tersangka yang diinterogasi akhirnya mengakui perbuatannya. 

Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 40 ribu, dua carik kertas polos bertuliskan angka pemasangan togel, satu carik kertas kupon bercap HK terdapat tulisan angka pemasangan judi togel hongkong tertanggal 29 Agustus 2019, dan satu buah bungkus rokok Laris Brow. "Saat ini tersangka sedang diperiksa Unit Reskrim Polsek Kedungwuni," jelas Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(tn-1)

Tidak ada komentar