Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

BREBES/JATENG, TELATAHNESIA - Tim Unit Polsek Larangan dan Bulakamba Brebes akhirnya berhasil membekuk dua orang pelaku pemerkosaan di Dusun Pilang, Desa Slatri, Brebes, Jawa Tengah pada Senin (26/8) malam. Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolres setempat. 

Karjono (21) dan Af (16) telah melakukan pemerkosaan kepada SA, seorang gadis yang masih berusia 15 tahun. Karjono dan Af sendiri merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Wonosari, Brebes. Keduanya tega memerkosa penyintas pada Minggu (22/8) malam. Informasi yang kami dapatkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. 

Tindakan bejat pelaku dilakukan di bawah Underpass Desa Banjaratna, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Atas perbuatannya itu, keluarga penyintas melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Polisi pun merespon laporan dengan memburu pelaku. 

"Penyintas saat ini sudah aman, dan mendapatkan pendampingan dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Penyintas juga sedang menjalani visum," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Harti. Atas perbuatannya itu, pelaku terjerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan di Brebes


BREBES/JATENG, TELATAHNESIA - Tim Unit Polsek Larangan dan Bulakamba Brebes akhirnya berhasil membekuk dua orang pelaku pemerkosaan di Dusun Pilang, Desa Slatri, Brebes, Jawa Tengah pada Senin (26/8) malam. Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolres setempat. 

Karjono (21) dan Af (16) telah melakukan pemerkosaan kepada SA, seorang gadis yang masih berusia 15 tahun. Karjono dan Af sendiri merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Wonosari, Brebes. Keduanya tega memerkosa penyintas pada Minggu (22/8) malam. Informasi yang kami dapatkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. 

Tindakan bejat pelaku dilakukan di bawah Underpass Desa Banjaratna, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Atas perbuatannya itu, keluarga penyintas melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Polisi pun merespon laporan dengan memburu pelaku. 

"Penyintas saat ini sudah aman, dan mendapatkan pendampingan dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Penyintas juga sedang menjalani visum," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Harti. Atas perbuatannya itu, pelaku terjerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar