Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog

KAJEN/JATENG, TELATAHNESIA - Jajaran Polres Pekalongan berhasil meringkus salah seorang pedagang mi ayam, lantaran dia diduga ikut menjual togel, pada Selasa (3/9) malam sekira pukul 21.00 WIB. 

Pelaku diketahui berinisial RS (67) warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten pekalongan. Entah karena himpitan ekonomi atau apa, peIaku yang kesehariannya i sudah berjualan mi ayam, akhirnya demi mendapatkan penghasilan lebih, pelaku menjual togel. Alhasil, RS berhasil diringkus aparat kepolisian. 

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pekalongan, Iptu Akrom mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan pada pelaku yang didasari atas informasi dari laporan-laporan yang dikirimkan masyarakat. Dimana masyarakat melaporkan pelaku karena resah dengan aksinya yang terang-terangan menjual dan menjadi pengecer judi togel jenis hongkong. 

"Kami bertindak atas laporan warga, jadi warga itu resah atas ulah pelaku yang demikian," terang Iptu Akrom.

Setelah memperoleh informasi dari warga, aparat kepolisian segara melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ditemukan ternyata laporan tersebut benar adanya. Saat itu juga aparat kepolisian sigap untuk langsung meringkus pelaku, RS yang tengah melayani transaksi pemasangan judi togel. Berikutnya pelaku diamankan dan digelandang ke Mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan. 

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian sukses menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Ro 410.000, dua buah handphone, dan satu buah kartu ATM. Akibat perbuatannya itu, RS terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan terjerat pasal berlapis. "Pelaku kami jerat Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan ayat 3 Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP) Juncto 303 Bis ayat 1 ke 2," pungkas Iptu Akrom.(tn-1)

Polres Pekalongan Ringkus Pedagang Mi Ayam Diduga Menjual Togel


KAJEN/JATENG, TELATAHNESIA - Jajaran Polres Pekalongan berhasil meringkus salah seorang pedagang mi ayam, lantaran dia diduga ikut menjual togel, pada Selasa (3/9) malam sekira pukul 21.00 WIB. 

Pelaku diketahui berinisial RS (67) warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten pekalongan. Entah karena himpitan ekonomi atau apa, peIaku yang kesehariannya i sudah berjualan mi ayam, akhirnya demi mendapatkan penghasilan lebih, pelaku menjual togel. Alhasil, RS berhasil diringkus aparat kepolisian. 

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pekalongan, Iptu Akrom mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan pada pelaku yang didasari atas informasi dari laporan-laporan yang dikirimkan masyarakat. Dimana masyarakat melaporkan pelaku karena resah dengan aksinya yang terang-terangan menjual dan menjadi pengecer judi togel jenis hongkong. 

"Kami bertindak atas laporan warga, jadi warga itu resah atas ulah pelaku yang demikian," terang Iptu Akrom.

Setelah memperoleh informasi dari warga, aparat kepolisian segara melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ditemukan ternyata laporan tersebut benar adanya. Saat itu juga aparat kepolisian sigap untuk langsung meringkus pelaku, RS yang tengah melayani transaksi pemasangan judi togel. Berikutnya pelaku diamankan dan digelandang ke Mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan. 

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian sukses menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Ro 410.000, dua buah handphone, dan satu buah kartu ATM. Akibat perbuatannya itu, RS terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan terjerat pasal berlapis. "Pelaku kami jerat Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan ayat 3 Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP) Juncto 303 Bis ayat 1 ke 2," pungkas Iptu Akrom.(tn-1)

Tidak ada komentar