Halaman

    Social Items

Visit Namina Blog
Tampilkan postingan dengan label pekalongan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pekalongan. Tampilkan semua postingan

KAJEN/JATENG, TELATAHNESIA - Jajaran Polres Pekalongan berhasil meringkus salah seorang pedagang mi ayam, lantaran dia diduga ikut menjual togel, pada Selasa (3/9) malam sekira pukul 21.00 WIB. 

Pelaku diketahui berinisial RS (67) warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten pekalongan. Entah karena himpitan ekonomi atau apa, peIaku yang kesehariannya i sudah berjualan mi ayam, akhirnya demi mendapatkan penghasilan lebih, pelaku menjual togel. Alhasil, RS berhasil diringkus aparat kepolisian. 

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pekalongan, Iptu Akrom mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan pada pelaku yang didasari atas informasi dari laporan-laporan yang dikirimkan masyarakat. Dimana masyarakat melaporkan pelaku karena resah dengan aksinya yang terang-terangan menjual dan menjadi pengecer judi togel jenis hongkong. 

"Kami bertindak atas laporan warga, jadi warga itu resah atas ulah pelaku yang demikian," terang Iptu Akrom.

Setelah memperoleh informasi dari warga, aparat kepolisian segara melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ditemukan ternyata laporan tersebut benar adanya. Saat itu juga aparat kepolisian sigap untuk langsung meringkus pelaku, RS yang tengah melayani transaksi pemasangan judi togel. Berikutnya pelaku diamankan dan digelandang ke Mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan. 

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian sukses menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Ro 410.000, dua buah handphone, dan satu buah kartu ATM. Akibat perbuatannya itu, RS terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, dan terjerat pasal berlapis. "Pelaku kami jerat Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan ayat 3 Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP) Juncto 303 Bis ayat 1 ke 2," pungkas Iptu Akrom.(tn-1)

Polres Pekalongan Ringkus Pedagang Mi Ayam Diduga Menjual Togel


KAJEN/JATENG, TELATAHNESIA - Seorang kakek berinisial SG alias Sapi (64), warga Desa Tangkil Kulon,  Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diamankan aparat kepolisian karena kedapatan melayani titipan pemasangan togel. Atas laporan warga setempat, Polres Pekalongan menangkap sang kakek. 

Bermula dari laporan warga bahwa di depan sebuah rumah di Dukuh Plosoran, Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ada aktivitas jual beli togel. Unit Reskrim Polse Kedungwuni selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat itu juga berhasil menangkap Sapi yang kala itu tengah menerima titipan pemasangan judi togel hongkong, dan sedang menanti penombok lainnya. 

Saat melakukan penggeladahan, di dalam saku celana kakek ditemukan bungkus rokok bekas. Tiga carik kertas rekapan angka pemasangan judi togel hongkong dan uang tunai turut ditemukan di dalam bungkus rokok tadi. Tersangka yang diinterogasi akhirnya mengakui perbuatannya. 

Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 40 ribu, dua carik kertas polos bertuliskan angka pemasangan togel, satu carik kertas kupon bercap HK terdapat tulisan angka pemasangan judi togel hongkong tertanggal 29 Agustus 2019, dan satu buah bungkus rokok Laris Brow. "Saat ini tersangka sedang diperiksa Unit Reskrim Polsek Kedungwuni," jelas Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(tn-1)

Kakek Pelayan Titipan Togel Asal Kedungwui Diamankan Polisi




KAJEN/JATENG, TELATAHNESIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah terus berupaya melakukan pembenahan. Tahun 2020 mendatang, Pemkab Pekalongan berencana membangun jalan di Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah. Demi mewujudkan rencana tersebut, Pemkab akan menggelontorkan anggaran hingga Rp 10 miliar.
Kepala DPU dan Taru Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro mengatakan, pembangunan jalan di Kecamatan Petungkriyono sudah masuk ke dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran (KUA PPA) Tahun Anggaran 2020. Kemudian pihaknya akan melanjutkan pembangunan jalan dari Desa Sikucing-Gumelem, dan sampai ke perbatasan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

"2020 rencananya akan dibangun jalan Gumelem-Igir Gede, Igir-Gede-Sumego, Sumego-Kubang hingga perbatasan Kalibening. Yang totalnya Rp 10 miliar," terang Wahyu. 

Sementara, kondisi jalan yang rusak di Kabupaten Pekalongan sendiri masih berkisar 14 persen dari total wilayahnya. Kendati demikian, pihak Pemkab Pekalongan, terang Wahyu, akan terus membangun infrastruktur jalan pada 2019 hingga 2021. Targetnya pada tahun 2021 semua jalan di Kabupaten Pekalongan sudah bagus alias tidak lagi mengalami kerusakan. 

"Rencana akan dibangun juga jalan di Kecamatan Kandangserang dan Lebakbarang. Sementara untuk ruas di Kaliganteng hingga Bubak tahun 2019 ini sudah mulai dikerjakan," pungkasnya.(tn-1)

10 Miliar Guna Bangun Jalan di Petungkriyono